1. Copy
Akta Pendirian dan pengesahaan kehakiman (SK Kehakiman) / Copy Akta
Perubahan dan pengesahaan kehakiman (SK Kehakiman) semuanya
2. Copy
Domisili yang berlaku
3. Copy
kartu NPWP dan SKT (Surat Keterangan Terdaftar) NPWP Perusahaan
4. Copy
SIUP Perusahaan
5. Pendaftaran
BKPM/SP PMA dan IUT (Izin Usaha Tetap) khusus PMA
6. Copy
KTP Direktur Utama.
7. Asli
TDP untuk Perubahan apabila perubahan