Tuesday, October 17, 2017

Jenis Credit Bank

KREDIT KONSUMER TERDIRI DARI:
Ø      KPR BTN Subsidi
merupakan program kredit dari bank BTN untuk kredit kepemilikan rumah. Program ini adalah hasil dari kerjasama antara bank BTN dengan kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat. Dengan suku bunga yang rendah serta cicilan yang ringan dan tetap sepanjang waktu kredit berlangsung. Kredit ini untuk KPR rumah tapak dan rumah susun
Ø      KPR BTN Platinum
Adalah kredit pemilikan rumah BTN untuk membeli rumah dari developer ataupun non developer, baik itu untuk jenis rumah baru atauoun rumah second, pembelian rumah indent/belum jadi atau take over kredit dari bank lainnya
Ø      KPA BTN
Merupakan kredit untuk kepemilikan apartemen guna pembelian aprtemen baru ataupun second, belum jadi ataupun indent ataupun take over dari bank lainnya
Ø      Kredit Agunan Rumah
Atau biasanya juga disingkat KAR merupakan jenis kredit yang dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan konsumtif dengan jaminan rumah tinggal/ apartemen ataupun ruko yang dimiliki
Ø      KRING BTN
Merupakan kepanjangan dari kredit ringan BTN yaitu program kredit dengan cicilan yang ringan yang diberikan kepada karyawan perusahaan ataupun instansi, tanpa agunan, kredit yang satu ini juga dapat diajukan hanya dengan syarat SK pegawai saja
Ø      Kredit Ruko BTN
Program ini diberikan kepada nasabah yang ingin memiliki hunian yang dapat difungskikan sebagai tempat usaha sekaligus tempat tinggal
Ø      Kredit Bangun Rumah
Program kredit yang diberikan kepada nasabah apabila ingin membangun rumah diatas tanah yang dimilikinya sendiri
Ø      Kredit Swadana BTN
Merupakan fasilitas kredit yang diberikan kepada nasabah dengan jaminan jumlah uang yang ada di tanbungan/deposito yang disimpan di bank BTN
Ø      PRR-KB BTN Jamsostek
Program kredit yang diberikan untuk anggota dari asuransi jamsostek yang sedang kesulitan dalam membangun rumah ataupun merenovasi rumahnya. Pinjaman satu ini atas kerjasama dengan PT. Jamsostek ( persero ) melalui bank BTN kepada anggotanya dengan syarat dan ketentuan yang berlaku
Ø      TBUM Bapertarum
Merupakan kerjasama antara dengan bapertarum PNS tujuannya untuk memberikan kemudahan kepada pegawai golongan II, III dan IV yang ingin melakukan pengajuan KPR BTN sejahtera dengan berbagai pilihan baik itu BTP ataupun TBUM


KREDIT KOMERSIAL TERDIRI DARI:
Ø      Kredit Yasa Griya / Kredit Konstruksi ( KYG )
Yaitu kredit modal kerja yang diberikan kepada developer untuk modal kerja guna pembiayaan pembangunan proyek perumahan
Ø      Kredit Modal Kerja Kontraktor ( KMK Kontraktor )
Ialah jenis kredit yang diberikan kepada kontraktor ataupun pemborong guna untuk menyelesaikan pekerjaan borongan yang sesuai dengan kontrak kerja
Ø      Kredit Modal Kerja ( KMK )
Kredit untuk pembiayaan usaha industri perdagangan dan jasa ataupun yang berhubungan dengan pengadaan atau proses produksi sampai produk terjual
Ø      Kredit Investasi
Kredit yang diperuntukkan untuk perseroan terbatas, koperasi, CV, yayasan dan perseorangan guna pembiayaan investasi baik baru, perluasan, modernisasi ataupun rehabilitasi
Ø      Kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah ( KUMK )
Yakni jenis modal kerja ataupun investasi untuk sektior usaha kecil, mikro dan menengah
Ø      Kredit Linkage
Jenis kredit yang diberikan kepada koperasi/BPR untuk diteruskan dipinjamkan kepada anggota ataupun nasabahnya
Ø      Non Cash Loan
Jenis kredit untuk garansi bank dengan syarat dan ketentuan yang berlaku

Persyaratan umum pengajuan kredit kredit perumahan rakyat adalah:
·         Pemohon adalah warga Negara Indonesia bukan warga Negara asing
·         Untuk pegawai ataupun karyawan minimal telah bekerja selama dua tahun, bila kurang dari itu, besar kemungkinan bahwa pengajuan kredit akan ditolak
·         Untuk wiraswasta minimal telah membuka sebuah usaha selama 5 tahun, bila kurang dari itu, maka besar kemungkinan pengajuan kredit akan ditolak
·         Professional, hanya diperuntukan untuk tenaga professional kesehatan seperti dokter umum, dokter spesialis dan bidan
·         Usia minimal untuk pemohon pinjaman adalah 21 tahun dan maksimal usia untuk pensiunan adalah 65 tahun, apabila usia pemohon pinjaman kurang ataupun lebih untuk pensiunan daripada usia yang telah ditetapkan, maka dapat dipastikan berkas pengajuannya akan ditolak
·         Hasil track record pembiayaan bersih ataupun tidak terkena blacklist ( daftar nasabah yang bermasalah ) dari bank manapun
·         Memiliki rekening tabungan sendiri di bank BTN
·         Untuk pinjaman lebih dari 50 juta wajib menyertakan NPWP ( nomor pokok wajib pajak ), bila kurang dari itu tidak diharuskan melampirkan NPWP

Selain syarat-syarat yang disebutkan di atas, para pemohon pinjaman juga diharuskan membayar biaya-biaya tambahan, yaitu:
·         Biaya asuransi jiwa dan kerugian, untuk mengantisipasi jikalau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan pada pemohon pinjaman pada suatu hari
·         Biaya notaris untuk kepengurusan bangunan
·         Biaya materai

Untuk syarat-syarat yang lainnya adalah syarat dokumen nasabah, dimana ada beberapa persyaratan yang harus diajukan oleh pemohon pinjaman dan harus disediakan, yaitu:
·         Fotokopi KTP pemohon dan pasangannya ( apabila sudah berkeluarga ), agar pihak bank mengetahui data diri dari pemohon, agar tidak terjadi kesalahpahaman di akhir.
·         Fotokop kartu keluarga, untuk mengetahui dalam keluarganya ada berapa banyak anggota keluarga yang tinggal bersamanya
·         Fotokopi surat nikah, surat cerai, surat pisah ( bagi yang sudah brekeluarga )
·         Fotokopi rekening tabungan BTN, untuk mengecek apakah benar pemohon telah menjadi nasabah dari bank BTN
·         Fotokopi surat pemesanan rumah untuk bukti
·         Fotokopi sertifikat rumah ataupun tanah, untuk rumah lama atau untuk rumah yang akan di renovasi suatu hari nanti
·         Fotokopi IMB ( ijin mendirikan bangunan ) untuk rumah lama atau rumah yang akan direnovasi
·         Fotokopi PBB ( pajak bumi dan bangunan ) untuk rumah lama atau rumah yang akan direnovasi

Share: