KREDIT KONSUMER
TERDIRI DARI:
Ø
KPR BTN
Subsidi
merupakan program kredit dari
bank BTN untuk kredit kepemilikan rumah. Program ini adalah hasil dari
kerjasama antara bank BTN dengan kementerian pekerjaan umum dan perumahan
rakyat. Dengan suku bunga yang rendah serta cicilan yang ringan dan tetap
sepanjang waktu kredit berlangsung. Kredit ini untuk KPR rumah tapak dan rumah
susun
Ø
KPR BTN
Platinum
Adalah kredit pemilikan rumah BTN
untuk membeli rumah dari developer ataupun non developer, baik itu untuk jenis
rumah baru atauoun rumah second, pembelian rumah indent/belum jadi atau take
over kredit dari bank lainnya
Ø
KPA BTN
Merupakan kredit untuk
kepemilikan apartemen guna pembelian aprtemen baru ataupun second, belum jadi
ataupun indent ataupun take over dari bank lainnya
Ø
Kredit
Agunan Rumah
Atau biasanya juga disingkat KAR
merupakan jenis kredit yang dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan konsumtif
dengan jaminan rumah tinggal/ apartemen ataupun ruko yang dimiliki
Ø
KRING BTN
Merupakan kepanjangan dari kredit
ringan BTN yaitu program kredit dengan cicilan yang ringan yang diberikan
kepada karyawan perusahaan ataupun instansi, tanpa agunan, kredit yang satu ini
juga dapat diajukan hanya dengan syarat SK pegawai saja
Ø
Kredit
Ruko BTN
Program ini diberikan kepada
nasabah yang ingin memiliki hunian yang dapat difungskikan sebagai tempat usaha
sekaligus tempat tinggal
Ø
Kredit Bangun
Rumah
Program kredit yang diberikan
kepada nasabah apabila ingin membangun rumah diatas tanah yang dimilikinya
sendiri
Ø
Kredit
Swadana BTN
Merupakan fasilitas kredit yang
diberikan kepada nasabah dengan jaminan jumlah uang yang ada di
tanbungan/deposito yang disimpan di bank BTN
Ø
PRR-KB
BTN Jamsostek
Program kredit yang diberikan
untuk anggota dari asuransi jamsostek yang sedang kesulitan dalam membangun
rumah ataupun merenovasi rumahnya. Pinjaman satu ini atas kerjasama dengan PT.
Jamsostek ( persero ) melalui bank BTN kepada anggotanya dengan syarat dan
ketentuan yang berlaku
Ø
TBUM
Bapertarum
Merupakan kerjasama antara dengan
bapertarum PNS tujuannya untuk memberikan kemudahan kepada pegawai golongan II,
III dan IV yang ingin melakukan pengajuan KPR BTN sejahtera dengan berbagai
pilihan baik itu BTP ataupun TBUM
KREDIT KOMERSIAL
TERDIRI DARI:
Ø
Kredit
Yasa Griya / Kredit Konstruksi ( KYG )
Yaitu kredit modal kerja yang
diberikan kepada developer untuk modal kerja guna pembiayaan pembangunan proyek
perumahan
Ø
Kredit
Modal Kerja Kontraktor ( KMK Kontraktor )
Ialah jenis kredit yang diberikan
kepada kontraktor ataupun pemborong guna untuk menyelesaikan pekerjaan borongan
yang sesuai dengan kontrak kerja
Ø
Kredit
Modal Kerja ( KMK )
Kredit untuk pembiayaan usaha
industri perdagangan dan jasa ataupun yang berhubungan dengan pengadaan atau
proses produksi sampai produk terjual
Ø
Kredit
Investasi
Kredit yang diperuntukkan untuk
perseroan terbatas, koperasi, CV, yayasan dan perseorangan guna pembiayaan
investasi baik baru, perluasan, modernisasi ataupun rehabilitasi
Ø
Kredit
Usaha Mikro Kecil dan Menengah ( KUMK )
Yakni jenis modal kerja ataupun
investasi untuk sektior usaha kecil, mikro dan menengah
Ø
Kredit
Linkage
Jenis kredit yang diberikan
kepada koperasi/BPR untuk diteruskan dipinjamkan kepada anggota ataupun
nasabahnya
Ø
Non Cash
Loan
Jenis kredit untuk garansi bank
dengan syarat dan ketentuan yang berlaku
Persyaratan umum pengajuan kredit kredit perumahan rakyat
adalah:
·
Pemohon adalah warga Negara Indonesia bukan
warga Negara asing
·
Untuk pegawai ataupun karyawan minimal telah
bekerja selama dua tahun, bila kurang dari itu, besar kemungkinan bahwa
pengajuan kredit akan ditolak
·
Untuk wiraswasta minimal telah membuka sebuah
usaha selama 5 tahun, bila kurang dari itu, maka besar kemungkinan pengajuan
kredit akan ditolak
·
Professional, hanya diperuntukan untuk tenaga
professional kesehatan seperti dokter umum, dokter spesialis dan bidan
·
Usia minimal untuk pemohon pinjaman adalah 21
tahun dan maksimal usia untuk pensiunan adalah 65 tahun, apabila usia pemohon
pinjaman kurang ataupun lebih untuk pensiunan daripada usia yang telah
ditetapkan, maka dapat dipastikan berkas pengajuannya akan ditolak
·
Hasil track record pembiayaan bersih ataupun
tidak terkena blacklist ( daftar nasabah yang bermasalah ) dari bank manapun
·
Memiliki rekening tabungan sendiri di bank BTN
·
Untuk pinjaman lebih dari 50 juta wajib
menyertakan NPWP ( nomor pokok wajib pajak ), bila kurang dari itu tidak
diharuskan melampirkan NPWP
Selain syarat-syarat yang disebutkan di atas, para pemohon
pinjaman juga diharuskan membayar biaya-biaya tambahan, yaitu:
·
Biaya asuransi jiwa dan kerugian, untuk
mengantisipasi jikalau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan pada pemohon
pinjaman pada suatu hari
·
Biaya notaris untuk kepengurusan bangunan
·
Biaya materai
Untuk syarat-syarat yang lainnya adalah syarat dokumen
nasabah, dimana ada beberapa persyaratan yang harus diajukan oleh pemohon
pinjaman dan harus disediakan, yaitu:
·
Fotokopi KTP pemohon dan pasangannya ( apabila
sudah berkeluarga ), agar pihak bank mengetahui data diri dari pemohon, agar
tidak terjadi kesalahpahaman di akhir.
·
Fotokop kartu keluarga, untuk mengetahui dalam
keluarganya ada berapa banyak anggota keluarga yang tinggal bersamanya
·
Fotokopi surat nikah, surat cerai, surat pisah (
bagi yang sudah brekeluarga )
·
Fotokopi rekening tabungan BTN, untuk mengecek
apakah benar pemohon telah menjadi nasabah dari bank BTN
·
Fotokopi surat pemesanan rumah untuk bukti
·
Fotokopi sertifikat rumah ataupun tanah, untuk
rumah lama atau untuk rumah yang akan di renovasi suatu hari nanti
·
Fotokopi IMB ( ijin mendirikan bangunan ) untuk
rumah lama atau rumah yang akan direnovasi
·
Fotokopi PBB ( pajak bumi dan bangunan ) untuk
rumah lama atau rumah yang akan direnovasi