This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Monday, February 20, 2017

Ciri Awalan Nomor Seluler

OPERATOR GSM

Telkomsel
0811 >> Telkomsel >> Kartu Halo
0812 >> Telkomsel >> Kartu Halo & Simpati
0813 >> Telkomsel >> Kartu Halo & Simpati
0821 >> Telkomsel >> Simpati
0852 >> Telkomsel >> Kartu As
0853 >> Telkomsel >> Kartu As Fress

Indosat
0814 >> Indosat >> Indosat 3,5G Broadband
0815 >> Indosat >> Mentari, Matrix
0816 >> Indosat >> Mentari, Matrix
0855 >> Indosat >> Mentari Auto
0856 >> Indosat >> IM3
0857 >> Indosat >> IM3
0858 >> Indosat >> Mentari

XL
0817 >> XL >> XL Prabayar, Pascabayar
0818 >> XL >> XL Prabayar, Pascabayar
0819 >> XL >> XL Prabayar, Pascabayar
0859 >> XL >> XL Prabayar, Pascabayar
0877 >> XL >> XL Prabayar, Pascabayar
0878 >> XL >> XL Prabayar, Pascabayar
0879 >> XL >> XL Prabayar

Sampoerna Telecom
0828 >> Sampoerna Telecom >> Ceria

Natrindo
0831 >> Natrindo >> Axis
0838 >> Natrindo >> Axis

Smart Telecom
0881 >> Smart Telecom >> Smart
0882 >> Smart Telecom >> Smart

Mobile 8
0888 >> Mobile 8 >> Fren, Mobi
0889 >> Mobile 8 >> Mobi

Tri (3)
0896 >> Tri (3) >> HCPT
0897 >> Tri (3) >> HCPT
0898 >> Tri (3) >> HCPT
0899 >> Tri (3) >> HCPT

PSN Satelit

08681 >> PSN Satelit >> Byru

Friday, February 10, 2017

Menambahkan Objek Gambar yang sudah Ada pada Autocad

Berikut Cara Menambah Objek Gambar Yang Sudah Ada Pada Program Autocad:
  • Buka Program Autocad 
  • Lalu tekan CTRL+2 secara bersamaan didalam program autocad
  • Lalu akan muncul gambar seperti dibawah ini :
  •  Lalu Klik Logo rumah yang saya beri lingkaran merah.
  •  Lalu Klik kategori gambar yang di kontak merah sesuai dengan keinginan kita.
  •  Lalu Klik Blocks
  •  Pilih gambar sesuai dengan keingian kita => Lalu Klik 2x => Klik Oke (sebagai contoh saya ingin menampilkan gambar toilet seperti bawah ini :
  •   Setelah Oke => Klik didalam program autocad (Klik dimana saja)
  •   Lalu selesai :)
Demikian Tips Menambah Objek Gambar Yang sudah ada pada program autocad, jadi sobat tidak perlu capek untuk menggambar lagi .

Sumber:
http://nawdir93.blogspot.co.id/2014/04/tips-menambah-objek-gambar-yang-sudah.html



Saturday, February 4, 2017

Cara membuat Grup WhatsApp di Hp android

  1. Masuk / sentuh pada tab "CHATS" pilih menu yang ada di bagian pojok kanan atas
    cara membuat grup whatsapp

  2. Pilih "New Group"
    cara membuat grup di aplikasi whatsapp android

  3. Tuliskan nama grup dengan nama sesuai dengan keinginan sobat.  
    bagaimana cara menambahkan anggota di grup whatsapp

  4. Tambahkan nomer hp yang sudah mendaftar WA, atau sobat bisa menambahkan teman sobat di whatsapp dengan memilih tanda "plus + " .
    cara membuat grup sosial media whatsapp android

  5. Pilih teman teman yang akan sobat masukkan ke dalam grups whatsApp
    Cara Membuat, Menghapus, dan Keluar dari Grup WhatsApp
  6. JIka sudah "CREATE"  
    cara membuat dan mengelola grup whatsapp

  7. Selesai, Grup sudah berhasil di buat.
    cara create dan membikin grup whatsapp (WA)
Di Grup WhatsApp ini sobat bisa mengirim pesan seperti text, gambar, video, beragam smile / emoticon, merekam suara dan lainnya. selanjutnya  jika sobat ingin menghapus Grup whatsApp silahkan lihat panduan di bawah ini..  : ) 

Cara Keluar dan Menghapus dari Grup WhatsApp


Bagi sobat yang ingn menghapus grup yang di buat tentu sangat mudah dan sebelum menghapus sebuah grup sobat harus exit atau keluar dari grup baru setelah itu sobat bisa menghapusnya dengan mudah. berikut adalah cara melakukannya. 
  1. Masuk di tab "CHATS" 
    cara keluar dari grup whatsApp

  2. Pilih "EXIT GROUP"
    cara exit dari grup whatsApp
     

  3. Konfirmasi dengan memilih "EXIT"
    cara keluar dari grup WA
     
  4. Sekarang sobat sudah keluar dari grup yang sobat buat, untuk menghapus grup sentuh grup chat tersebut dan tahan. 
    cara menghapus grup whataApp
  5. Akan muncul menu  untuk menghapus atau mendelet grup nya. pilih "DELET GROUP"
    cara delet grup WA

  6. Konfirmasi delet dan Selesai.
    konfirmasi delet grup whatsApp
silahkan mencoba semoga sukse membuat dan mendelet grup whatsapp nya. terima kasih..

Sumber : http://blogfacebookemail.blogspot.co.id/2016/05/cara-membuat-grup-whatsapp-menghapus.html

Apa itu SILPA, SiLPA dan SIKPA?

Bicara tentang SiLPA maupun SILPA akan selalu berhubungan dengan pembiayaan. Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya, yang dalam penganggaran pemerintah terutama dimaksudkan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus anggaran.

Pembiayaan untuk menutup defisit anggaran sering disebut sebagai penerimaan pembiayaan. Sebaliknya, pembiayaan yang dilakukan untuk memanfaatkan surplus disebut dengan pengeluaran pembiayaan.


pengertian SiLPA/SIKPA


  • Selisih lebih/kurang antara realisasi pendapatan-LRA dan belanja, serta penerimaan dan pengeluaran pembiayaan dalam APBN/APBD selama satu periode pelaporan [PP No. 71 Tahun 2010 tentang Sistem Akuntansi Pemerintahan (Lampiran I.02)]
  • Selisih lebih/kurang antara realisasi penerimaan dan pengeluaran APBN/APBD selama satu periode pelaporan [PP No. 24 tahun 2005 Lampiran III, IV Pernyataan Sistem Akuntansi Pemerintahan]


trus....
Apa beda SilPA dengan SILPA?
Kembali ke pertanyaan pada judul di atas, sekilas pertanyaan tersebut adalah biasa saja. Tapi tunggu dulu, yang satu SilPA (dengan huruf i kecil) dan yang satu lagi SILPA (dengan huruf i besar/kapital). Apa perbedaanya hanya pada huruf "i" itu? Tentu saja tidak.

SiLPA (dengan huruf i kecil) adalah Sisa Lebih Perhitungan Anggaran, yaitu selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran. Misalnya realisasi penerimaan daerah tahun anggaran 2008 adalah Rp571 milyar sedangkan realisasi pengeluaran daerah adalah Rp524 milyar, maka SiLPA-nya adalah Rp47 milyar.

Sedangkan SILPA (dengan huruf i besar/kapital) adalah Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenan. Yaitu selisih antara surplus/defisit anggaran dengan pembiayaan netto. Dalam penyusunan APBD angka SILPA ini seharusnya sama dengan nol. Artinya bahwa penerimaan pembiayaan harus dapat menutup defisit anggaran yang terjadi.

Jika angka SILPA-nya positif berarti bahwa ada pembiayaan netto setelah dikurangi dengan defisit anggaran, masih tersisa (misalnya (Rp2 milyar). Atau dengan penjelasan lain bahwa secara anggaran masih ada dana dari penerimaan pembiyaan yang Rp2 milyar tersebut yang belum dimanfaatkan untuk membiayai Belanja Daerah dan/atau Pengeluaran Pembiayaan Daerah.

Bagaimana pula jika SILPA angkanya negarif?
Jika angka SILPA-nya negatif berarti bahwa pembiayaan netto belum dapat menutup defisit anggaran yang terjadi. Untuk itu perlu dicari jalan keluarnya. Misalnya dengan mengusahakan sumber-sumber penerimaan pembiayaan yang lain seperti utang dan lain sebagainya. Atau dengan mengurangi Belanja dan atau pengeluaran pembiayaan sehingga angka SILPA ini sama dengan nol.

Penggunaan SiLPA

Permendagri 13 Tahun 2006. Pasal 137 menyatakan: Sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya merupakan penerimaan pembiayaan yang digunakan untuk:

  • menutupi defisit anggaran apabila realisasi pendapatan lebih kecil daripada realisasi belanja;
  • mendanai pelaksanaan kegiatan lanjutan atas beban belanja langsung;
  • mendanai kewajiban lainnya yang sampai dengan akhir tahun anggaran belum diselesaikan

Wamenkeu: Banyak Daerah Klaim Silpa Sebagai PAD

Jakarta (25 April 2013), Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati menilai perlu adanya pendefinisian ulang soal pengertian defisit dalam APBD. Kata dia, selama ini Pemda kerap menggunakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebagai pendapatan daerah. Padahal kata dia, SiLPA merupakan dana sisa yang hanya boleh digunakan dalam konteks pembiayaan.

Selain itu, sesuai dengan UU no 33 tahun 2004, tentang perimbangan keuangan pemerintah pusat dan daerah, SiLPA hanya dapat digunakan bila defisit APBN dan APBD mencapai 3 persen.

"Oleh karena itu daerah pasti defisit kalau mereka pakai SiLPA untuk mendorong pertumbuhan ekonominya. Maka kita perlu meredefinisikan defisit 3 persen itu apa? Apakah yang termasuk penggunaan SiLPA atau defisit yang dibiayai utang. Karena dari catatan kami 90 persen daerah pembiayaan defisit pakai SiLPA," kata Anny.

Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati menambahkan, selama ini Pemda cenderung mengklaim alokasi dana dari pemerintah pusat sangat minim. Padahal, tingginya SiLPA menunjukkan bahwa Pemda belum piawai mmengatur keuangannya. Oleh karena itu, dia berharap Pemda tidak lagi diberikan SiLPA kecuali bila ada dana sisa karena efisiensi program, bukan karena programnya mangkrak atau macet.

Sumber: http://info-pemda.blogspot.co.id/2015/04/apa-itu-silpa-silpa-dan-sikpa.html